Sunday, December 4, 2016

UU ITE - UU NO 11 TAHUN 2008

Copas 😎

Dokumen lengkap bisa di download di:

http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf

Ringkasan Ketentuan Pidana

UU NO 11 TAHUN 2008 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 27.
1. Ngirim informasi elektronik porno/kesusilaaan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi muatan Perjudian. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
3. Ngirim informasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.  Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
4. Ngirim informasi elektronik pemerasan atau ngancam orang lain. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar

Pasal 28
1. Ngirim informasi bohong/
menyesatkan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi kebencian SARA. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar

Pasal 29
1. Ngirim informasi ancaman kekerasan atau nakut nakuti orang lain. penjara 12 tahun dan denda atau denda 2 milyar

Pasal 30
1. Ngakses komputer/perangkat elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 600jt
2.  Ngakses data orang lain tanpa ijin. Penjara 7 tahun dan denda atau denda 800jt
3. Jebol password sistem elektronik . Penjara 8 tahun dan denda atau denda 800jt

Pasal 31.
1. Nyadap komputer atau perangkat informasi lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt
2. Nyadap informasi elektronik orang lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt

Pasal 32
1. Ngedit. ngubah. nambah. ngilangin informasi elektronik orang lain atau publik. Penjara 8 tahun dan denda atau denda 2 milyar
2. Ngopy data informasi elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 9 tahun dan denda atau denda 3 milyar
3. buka data yg bersifat rahasia ke publik Penjara 10 tahun dan denda atau denda 5 milyar

Pasal 33
1.Ganggu. merusak atau sabotase sistem elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar

Pasal 34
1. memproduksi atau mendistribusi alat elektronik untuk kejahatan elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar

Pasal 35
1. Manipulasi. merubah. ngedit informasi elektronik seolah olah asli. Penjara 12 tahun dan denda atau denda 12 milyar

No comments:

Post a Comment