Copas 😎
Dokumen lengkap bisa di download di:
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf
Ringkasan Ketentuan Pidana
UU NO 11 TAHUN 2008 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 27.
1. Ngirim informasi elektronik porno/kesusilaaan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi muatan Perjudian. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
3. Ngirim informasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
4. Ngirim informasi elektronik pemerasan atau ngancam orang lain. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
Pasal 28
1. Ngirim informasi bohong/
menyesatkan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi kebencian SARA. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
Pasal 29
1. Ngirim informasi ancaman kekerasan atau nakut nakuti orang lain. penjara 12 tahun dan denda atau denda 2 milyar
Pasal 30
1. Ngakses komputer/perangkat elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 600jt
2. Ngakses data orang lain tanpa ijin. Penjara 7 tahun dan denda atau denda 800jt
3. Jebol password sistem elektronik . Penjara 8 tahun dan denda atau denda 800jt
Pasal 31.
1. Nyadap komputer atau perangkat informasi lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt
2. Nyadap informasi elektronik orang lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt
Pasal 32
1. Ngedit. ngubah. nambah. ngilangin informasi elektronik orang lain atau publik. Penjara 8 tahun dan denda atau denda 2 milyar
2. Ngopy data informasi elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 9 tahun dan denda atau denda 3 milyar
3. buka data yg bersifat rahasia ke publik Penjara 10 tahun dan denda atau denda 5 milyar
Pasal 33
1.Ganggu. merusak atau sabotase sistem elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar
Pasal 34
1. memproduksi atau mendistribusi alat elektronik untuk kejahatan elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar
Pasal 35
1. Manipulasi. merubah. ngedit informasi elektronik seolah olah asli. Penjara 12 tahun dan denda atau denda 12 milyar
Dokumen lengkap bisa di download di:
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf
Ringkasan Ketentuan Pidana
UU NO 11 TAHUN 2008 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 27.
1. Ngirim informasi elektronik porno/kesusilaaan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi muatan Perjudian. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
3. Ngirim informasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
4. Ngirim informasi elektronik pemerasan atau ngancam orang lain. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
Pasal 28
1. Ngirim informasi bohong/
menyesatkan. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
2. Ngirim informasi kebencian SARA. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 1 milyar
Pasal 29
1. Ngirim informasi ancaman kekerasan atau nakut nakuti orang lain. penjara 12 tahun dan denda atau denda 2 milyar
Pasal 30
1. Ngakses komputer/perangkat elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 6 tahun dan denda atau denda 600jt
2. Ngakses data orang lain tanpa ijin. Penjara 7 tahun dan denda atau denda 800jt
3. Jebol password sistem elektronik . Penjara 8 tahun dan denda atau denda 800jt
Pasal 31.
1. Nyadap komputer atau perangkat informasi lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt
2. Nyadap informasi elektronik orang lain. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 800jt
Pasal 32
1. Ngedit. ngubah. nambah. ngilangin informasi elektronik orang lain atau publik. Penjara 8 tahun dan denda atau denda 2 milyar
2. Ngopy data informasi elektronik orang lain tanpa ijin. Penjara 9 tahun dan denda atau denda 3 milyar
3. buka data yg bersifat rahasia ke publik Penjara 10 tahun dan denda atau denda 5 milyar
Pasal 33
1.Ganggu. merusak atau sabotase sistem elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar
Pasal 34
1. memproduksi atau mendistribusi alat elektronik untuk kejahatan elektronik. Penjara 10 tahun dan denda atau denda 10 milyar
Pasal 35
1. Manipulasi. merubah. ngedit informasi elektronik seolah olah asli. Penjara 12 tahun dan denda atau denda 12 milyar
No comments:
Post a Comment