Sunday, December 4, 2016

Cara Mudah Hitung Denda Ketika Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Mudah Hitung Denda Ketika Telat Bayar Pajak Kendaraan

By Fajar Sidiq
Posted on 1 April 2015

Akibat Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan- Mempunyai sebuah kendaraan bermotor, memanglah perlu memperhatikan beberapa hal penting yang pasti wajib di lakukan oleh pemilik kendaraan baik itu sepeda motor atau mobil. Selain menjaga ataupun merawat “Kesehatan” kendaraan agar selalu tampil prima saat digunakan. Ada juga yang harus di perhatikan lainnya yaitu urusan membayar pajak kendaraan bermotor yang meliputi dua macam komponen yakni STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Ini merupakan suatu peraturan lalu lintas yang wajib di taati oleh semua pengguna kendaraan.

Walau dari sebagian banyak orang masih menyepelekan masalah urusan pajak kendaraan. Di mana pemerintah sebenarnya hanya membebani kita melalui urusan pajak saja. Namun jangan di salahkan terlebih dahulu, membayar pajak secara rutin dan tepat pada waktunya inilah yang akan membantu pemerintah melancarkan pembangunan infrastruktur jalan serta infrastruktur umum lainnya. Dengan begitu dapat di artikan sebagai saling keterkaitan kita pada pemerintahan. Tapi, untuk sekarang ini apakah anda sudah membayar pajak kendaraan dengan tepat pada waktunya?

Bagi yang suka nelat atau telat bayar pajak kendaraan, ada beberapa tips singkat atau info penting bagaimana cara menghitung denda yang akan di keluarkan karena keterlembatan membayar pajak. Beberapa saat lalu, Divisi Humas Mabes Polri telah membagikan info penting mengenai hal keterlambatan pembayaran bagi semua pengendara yang memiliki kendaraan bermotor pribadi, melalui akun facebooknya. Dalam tema sosialisasi yang di adakan tersebut ada cara cepat untuk menghitung jumlah denda terhutang yang harus di bayarkan, di saat anda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Ternyata perhitungan tersebut akan di sesuaikan menurut lama tidaknya waktu “nelat” pembayaran.

Pemerintah sebenarnya telah berikan toleransi mudah bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak ini terhitung sejak 1 hari setelah tanggal berakhir atau tanggal kadaluarsa bayar pajaknya. Sebagai contoh saat jatuh tempo bayar pajak kendaraan ini ialah tanggal 18 jadi pihak pemerintah berikan toleransi hingga 1 hari kerja atau ke esokan harinya tepat pada tanggal 19, sehingga dapat di pastikan denda akan berlaku tepat mulai di tanggal 20.

Itu mengenai tanggal, namun jika hari kerja sudah berbeda lagi, begini semisal masa berlaku surat kendaraan bermotor anda habis atau jatuh tempo di hari Sabtu, maka denda akan mulai terhitung sejak hari Selasa, mengingat hari Minggu ialah hari libur kerja. Namun jika jatuh tempo di hari Senin jadi denda akan mulai berlaku di hari Rabu dan seterusnya.

Selain itu juga Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan besar pajak yang wajib di bayar ketika masa berlaku atau jatuh tempo sudah melebihi apa yang namanya “toleransi” yang di berikan tersebut.

Jika kasus keterlambatan membayar pajak hingga batas toleransi yang di berikan sudah terlewati, anda wajib bayar mencapai porsentase 25% dari total pokok pajak yang tertera. Namun jika anda telat bayar pajak kendaraan hingga melebihi 1 bulan lamanya, denda akan bertambah 2% dari pokok pajak di setiap bulan yang di abaikan.

Baca juga : Cara Mudah Balik Nama Motor Bekas Ala Otosemi
Selain itupun juga pemerintah telah memberlakukan maksimal denda mencapai 48% atau setara dengan 2 tahun tidak membayar pajak tersebut. Dengan begitu jika lebih dari 2 tahun lamanya besaran denda akan tetap pada angka 48% dari pokok pajak. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik itu mobil dan sepeda motor pada umumnya. Saran, daripada anda menumpuk denda yang semakin mencekik saat membayar alangkah baiknya anda membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya atau on the time.

Ralat : Denda Pajak Kendaraan 2016 kini nelat sehari pun akan “Terkena Denda” jadi toleransi bayar pajak kendaraan di tahun 2016 sudah tidak berlaku lagi. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment